Sukabumi-banyak berita.com -Salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik setelah diduga menjalankan program absensi digital tanpa dasar legalitas yang jelas. Program tersebut dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan disiplin siswa-siswi melalui sistem absensi yang terhubung langsung dengan aplikasi, sehingga orang tua dapat memantau kehadiran anak-anak mereka di sekolah.
Namun, program yang dianggap inovatif ini menjadi perhatian lantaran pembiayaannya dibebankan kepada orang tua siswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para orang tua diminta membayar kartu absensi dengan nominal bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per siswa
Hingga saat ini, total dana yang terkumpul telah mencapai Rp40 juta. Ironisnya, meskipun dana tersebut telah dikumpulkan sejak lama, perangkat absensi digital yang dijanjikan belum juga difungsikan.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) MAN tersebut membenarkan adanya program ini. Menurutnya, proses pengadaan alat absensi digital dilakukan melalui pihak ketiga yang hingga kini belum menuntaskan pekerjaannya. Padahal, pihak sekolah telah menyerahkan semua data yang diperlukan kepada penyedia jasa tersebut.
Terkait sumber pembiayaan, Wakasek mengakui bahwa sekolah belum memiliki anggaran khusus untuk program tersebut, sehingga biaya dibebankan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah. Ia juga mengungkapkan bahwa ide absensi digital ini berasal dari tawaran seorang pengusaha yang mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, hingga kini pihak sekolah tidak dapat menunjukkan bukti rekomendasi resmi atau arahan dari Kemenag.
Sejumlah pihak khawatir, tanpa kejelasan legalitas dan aturan yang mendasari, program ini dapat menjadi celah untuk praktik bisnis yang tidak semestinya di lingkungan pendidikan. Hal ini sangat disayangkan, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat pembinaan siswa, bukan ajang untuk mencari keuntungan.
Pengamat pendidikan mengingatkan bahwa setiap program yang dijalankan di sekolah harus memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas, termasuk persetujuan resmi dari instansi terkait seperti Kemenag. Dengan begitu, program yang baik seperti absensi digital ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, tanpa membebani orang tua siswa secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kemenag belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait tindak lanjut pengadaan alat absensi digital tersebut.
Somdani/indra
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!