Sukabumi-banyakberita.com-Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam. Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait permintaan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari pihak sekolah kepada penerima bantuan PIP.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu orang tua siswa yang merasa keberatan. Ia mengungkapkan bahwa sekolah meminta imbalan tersebut dengan dalih pengajuan bantuan yang dilakukan pihak sekolah.
"Untuk yang menerima Rp 900.000, bahkan diminta Rp 200.000. Padahal, Tahun Sebelumnya, hanya diminta secara sukarela, tetapi sekarang seakan diwajibkan," ungkapnya kepada banyak berita Selasa, 26 November 2024.
"Dari total 75 siswa penerima PIP di sekolah tersebut, baru 14 siswa yang mencairkan dana. Namun, seluruh penerima telah diberitahukan bahwa mereka diwajibkan membayar nominal tertentu. Orang tua tersebut berharap penerima PIP selanjutnya agar di minta sewajarnya saja," tambahnya
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbudristek bertujuan membantu biaya pendidikan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun. Program ini dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan hingga jenjang menengah atas serta mencegah siswa putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Ironisnya, praktik pemotongan dana seperti ini justru mencederai tujuan mulia program tersebut.
Dinas Pendidikan seolah Bungkam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Agus Muharam, Kepala Bidang Pendidikan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tidak memberikan tanggapan apapun terkait laporan ini. Sikap diam ini dinilai mengecewakan, mengingat Dinas Pendidikan seharusnya berperan dalam membina, mengawasi, dan mengendalikan kebijakan sekolah dasar di wilayahnya.
Orang tua siswa berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga meminta transparansi dari sekolah terkait penggunaan dana PIP agar tidak ada lagi pemotongan yang memberatkan keluarga siswa,dan penerima PIP berikutnya tidak dimintai uang sebesar itu. Kalau memang harus diminta seharusnya dilakukan dengan sukarela, bukan kewajiban," tambahnya
Keluhan ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk mengawasi pelaksanaan PIP secara ketat demi memastikan dana tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan tanpa pungutan berdalih uang jasa sekalipun
Berita ini ditulis berdasarkan laporan masyarakat di Kecamatan Warungkiara dan pengamatan langsung.
Indra/dany
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!