Sukabumi-BanyakBerita.com -Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah M.A. (31), yang menjabat sebagai sekretaris desa, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023. Total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini mencapai Rp 349.523.429,-.
Penetapan tersangka ini menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kredibilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum. pasalnya Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, sekretaris desa bertugas sebagai pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) yang melibatkan kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) lainnya, termasuk kepala desa sebagai penanggung jawab utama.
Tanggung Jawab PPKD Sesuai Permendagri
Dalam struktur PPKD, kaur dan kasi memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa diantaranya kaur Keuangan: Bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dan pengeluaran desa.
Tanggapan perangkat Desa
Ketika dimintai keterangan, Yuli selaku Kaur Keuangan Desa Cikahuripan justru mengarahkan untuk bertanya kepada kepala desa.
"Sama Pak Kades aja ya, jangan sama saya," ungkap Yuli saat dihubungi pada Senin (23/12/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Ilham, Kasi Kesejahteraan, yang seolah tidak memahami tanggung jawabnya dalam pengelolaan dana desa padahal menurut Permendagri tersebut kaur kesra Termasuk PPKD
"Tanya saja langsung sama kepala desa soalnya saya takut salah menjawab" ujar Ilham saat di konfirmasi di kantor desa Cikahuripan Senin 23/12/2024
Sementara itu, Ujang Malik Jafar, Kepala Desa Cikahuripan, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp.
Masyarakat Minta Transparansi
Publik mempertanyakan mengapa M.A., yang hanya menjabat sebagai sekretaris desa, menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Padahal, pengelolaan dana desa merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota PPKD, dengan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa ( PKPKD ) pihak yang bertanggung jawab secara keseluruhan.
Ketidakjelasan peran aparat desa serta minimnya tanggapan dari kepala desa, menimbulkan dugaan adanya pelanggaran struktural dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih mendalam dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.
Indra/somdani
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!