KECAMATAN DAN DESA CIRENGHAS KABUPATEN SUKABUMI HARUS LEBIH MEMPERHATIKAN LINGKUNGAN SEKITAR DI WILAYAHNYA




Sukabumi-banyakberita.com-lebih dari 20 hari pengerjaan Cut and Fill untuk perumahan yang di  lakukan PT GLOBAL PINTOE  SEPULUH ( GBS ) seluas 7000 meter yang beralamat di desa cirenghas kecamatan cirenghas kabupaten Sukabumi Jawa Barat belum terbit semua perijinan tetapi pengerjaan sudah dilakukan.

Hal ini di keluhkan beberapa warga lingkungan sekitar pasalnya lokasi proyek yang sedang di kerjakan saat ini sebagian sawah yang di alihpungsikan untuk perumahan dengan begitu sangat di khawatirkan jikalau ada hujan besar maka sawah milik warga bisa tergenang banjir mengingat dari hulunya pegunungan yang saluran airnya mengarah ke pesawahan milik warga dan pada saat ini sebagian sawah akan di jadikan perumahan

Warga tidak mempermasalahkan di bangunnya perumahan tersebut asalkan semua pengerjaan di lakukan sesuai prosedur supaya dampak yang akan timbul dari pengerjaan tersebut sudah dipertimbangkan 

"Kami warga lingkungan sekitar yang mungkin akan kena dampak dari proyek ini ada tiga RT yang terdiri dari dua desa antara cipurut dan desa cirenghas," kata salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya Sabtu 10/8/2024 

"Dulu itu pernah di ajak bermusyawarah sama perusahaan tetapi yang kami tau tidak semua masyarakat lingkungan sekitar di libatkan dari tiga ke RT tersebut alhasil yang menandatangani persetujuan pembangunan perumahan tidak semuanya mengijinkan,dan ada dugaan penandatanganan tersebut di palsukan supaya terkesan semuanya menandatangani," tambah narasumber yang tidak di sebut namanya 
Sementara itu Dedi ruhyat selaku bendahara yang mewakili perusahaan PINTOE SEPULUH mengaku izin lingkungan sudah di tempuh adapun terkait dengan izin lainnya tidak memahami karena menurutnya," ini tanah-tanah kami yang bangun kami apa yang salah," kata Dedi sewaktu di wawancara banyakberita.com.

Sesuai dengan peraturan pemerintah no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya.

Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup saja  diperlukan  proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha 
dan/atau Kegiatan.
Bupati/walikota setelah menerima permohonan izin lingkungan wajib mengumumkan permohonan izin untuk usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL  , pengumuman dilakukan  melalui multimedia dan  papan pengumuman di lokasi usaha dan /dan atau kegiatan paling lama dua hari kerja terhitung sejak pormulir UKL-UPL yang di ajukan lengkap secara administrasi, masyarakat dapat memberikan saran dan pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman yang di maksud 

Dengan demikian peran serta masyarakat terlebih desa dan kecamatan sebagai kepanjangan dari pemerintah Yang menjalankan aturan sangat diperlukan.

Menurut warga sekitar justru harus harus di pertanyakan ketika pembangunan perumahan ini bisa di berikan izin karena menurutnya tempat ini sangat rawan banjir apalagi dengan di bangunnya perumahan tersebut.dan menurut warga juga jangan mentang-mentang pengusaha merasa kenal ataupun dekat dengan kepala Dinas semua bisa diakalin tanpa menempuh proses aturan yang berlaku tutupnya.

Indra/cfsa

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim