Sukabumi-banyakberita.com-Kejari kabupaten Sukabumi tidak mempedomani core values , berakhlak,, hal ini terbukti ketika kepala kejaksaan negeri ( KEJARI ) kabupaten Sukabumi Romiyasi,S.H.M.H. menerima para peserta aksi yang dilakukan 3 organisasi yang terdiri dari ( ANNAHL, GEMPAR DAN SAUNG SILATURAHMI ANOM KALIJAGA ), senin (15/7/24). di depan kantor kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi.
Awalnya ( KEJARI ) Sukabumi tidak menemui massa aksi Romiyasi,S.H.M.H. dan akhirnya menemui para peserta aksi, dan berbicara di depan mereka tidak lebih dari satu menit lalu pergi begitu saja.
"Saya titik poinnya satu saja terkait PKBM , saya tidak mau debat di sini, kalau mau di kantor silahkan saya tunggu perwakilan 3 orang saja," ucap Kejari lalu pergi meninggalkan peserta aksi.
Hal ini jelas saja menimbulkan kekecewaan dan kemarahan para peserta aksi, ada di antara mereka yang menyimpulkan Kejari Sukabumi Menerima aspirasi masyarakat dengan arogansi dan tidak mau menerima masyarakat yang mengadu.
Padahal , Presiden sudah meluncurkan core values Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu BerAKHLAK. Peluncuran Core Values itu di maksudkan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core Values BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama. ASN yang berprofesi sebagai dosen, guru, ( JAKSA ) dokter, perawat, analis kebijakan, sebagai administratur, juga petugas Satpol PP, harus mempunyai nilai dasar yang sama memberikan pelayanan yang prima dalam melayani masyarakat.
Adapun yang dituntut dan di sampaikan dari para peserta aksi tersebut diantaranya, mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan terhadap dinas pendidikan pusat kegiatan belajar masyarakat ( PKBM ) yang sudah berjalan lima bulan tetapi belum ada satupun yang menjadi tersangka.
"Nunggu alat bukti apalagi yang kejaksaan butuhkan ada yang lembaganya tidak ada, dan juga ada yang beralasan siswanya jauh di luar negeri tetapi ijasah terbit dan BOSP nya cair terus, bahkan lembaga menerbitkan ijazah tanpa siswa itu mengikuti kegiatan belajar mengajar,"ucap syah arif sekjen Annahl dalam orasinya.
Padahal menurutnya sudah jelas Pengelolaan Dana BOS oleh pemerintah, ada pengarah penanggung jawab dan ada tim pelaksana, dalam hal ini Bupati adalah yang mengarahkan dan sekertaris daerah ( SEKDA ) sebagai ketua penanggung jawab, Kepala dinas ( KADIS ) anggota penanggung jawab, dan Sekdis adalah ketua Tim pelaksana .
"Sebetulnya saya ingin menambahkan laporan terkait pelanggaran yang lain- lain Termasuk dinas lingkungan hidup diantaranya, tetapi kalau kasus PKBM saja belum bisa di tersangka kan Bagaimana saya bisa menambah laporan yang lainnya," kata sekjen Annahl dalam orasinya.
Iya pun menambahkan,"Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan ( DLH ) pekerja organik yang di bayar per hari Rp 70.000.00 / hari, masa kerja seminggu 6 hari di masukkan absensi 7 hari setelah gajian uang yang satu harinya di minta lagi oleh korwil untuk di setorkan ke dinas untuk jatah media dan kejaksaan, kami akan demo terus-terusan kedinas terkait dan melaporkan sampai jelas proses hukum nya," jelasnya.
Sukabumi beunta yang diwakili oleh 3 organisasi menuntut kejelasan hukum yang ada di kabupaten Sukabumi baik yang sedang di laporkan maupun yang akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.
Somdani/indra
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!