Sukabumi-banyakberita.com-Kenyaluran Bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD )dibagikan langsung oleh kepala desa Oban Sobandi kepada 31 keluarga penerima manfaat ( KPM ) Besaran bantuan yang diterima adalah sebesar Rp300.000 per bulan dan di bagikan tiga bulan sekaligus dengan Total Rp 900.000.00
Kepala desa oban Sobandi mengatakan ,"Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari hari
Oban Sobandi juga menjelaskan bahwa pembagian BLT Dana Desa tahun 2024 ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan sosial masyarakat Desa cijengkol dan juga hasil musyawarah bersama seluruh jajaran lembaga desa ucapnya kamis 18/4/2024
Pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa berdasarkan peraturan menteri desa,pembangunan daerah tertinggal, Dan transmigrasi ( PDTT )
No 13 tahun 2023pasal 3 Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan Kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat Diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa yang bersangkutan. Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud harus berdasarkan kriteria:
Kehilangan mata pencaharian;mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
perempuan kepala keluarga dari keluarga miskinekstrem. dalam menentukan keluarga penerima manfaat Pemerintah Desadapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan langsung Tunai Desa.
Daftar Keluarga penerima manfaat diantaranya harus dibahas dan disepakatidalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengank eputusan kepala Desa.Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana ditetapkan sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Somdani/indra
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!