Sukabumi-banyakberita.com-Debt Collector sering kali bersikap keras dan kasar dalam melakukan proses penagihan utang., Seperti halnya yang dialami oleh Rahmat salah satu wartawan medi online, Aksi arogan debt collector tersebut terjadi di Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (13/07/23).
Rahmat (korban red) mengatakan,"pada saat itu saya beserta istri dan anak-anak mau pulang ke Sukabumi, pas didaerah Cisarua tiba-tiba dari samping kiri, samping kanan, depan dan belakang ada sejumlah orang yang diduga debt collector memberhentikan mobil yang kami kendarai. Dengan sangat terpaksa saya pun menghentikan laju kendaraan, akan tetapi saya tidak membuka pintu, apalagi turun dari mobil, walaupun mereka memaksa terus menerus agar saya turun dari mobil. Tidak hanya itu saja badan mobil dan kaca mobil pun mereka pukul-pukul, akan tetapi saya tetap diam didalam mobil,"jelasnya.
Iya pun menambahkan,"Apalagi anak saya pada nangis, karena ketakutan melihat tindakan dari orang-orang tersebut, sehingga anak dan isteri saya merasakan trauma,"tutur Rahmat.
Seharusnya debt collector tidak bisa bertindak dengan asal menarik kendaraan debitur yang sedang menunggak dalam cicilan, dan ini sudah tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga agar tidak melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen. Ketika pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini.
Sering kita jumpai hal-hal seperti itu yang membuat masyarakat resah dengan adanya debt colector yang sering melakukan tindakan yang menghalalkan segala cara, maka dalam hal ini pihak berwajib harus bertindak tegas dalam memberantas penaggih urang yang sering meresahkan masyarakat.
Somdani / cfsa
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!